Photo : Pj Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik |
Lombok
Timur - Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti
wawancara terkait Paritrana Award tahun 2024. Di Provinsi NTB, Lombok Timur
bersama Lombok Tengah dan Kota Mataram masuk sebagai nominasi penerima
anugerah dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Paritrana Award diberikan kepada pelaku
dan badan usaha serta Pemerintah Daerah yang memiliki kepedulian terhadap
perlindungan pekerja.
Wawancara yang dilakukan Pj. Bupati
berlangsung Rabu (28/2/24) di Mataram. Pj. Bupati menghadapi akademisi dari
Universitas Mataram dan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, dalam hal ini Pj.
Sekda NTB Ibnu Salim sebagai pewawancara.
Pj. Bupati Juaini Taofik pada
kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya terhadap
kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga terhadap perlindungan
pekerja. Hal itu ditunjukkan dengan alokasi anggaran yang mengalami peningkatan
signifikan. Tahun 2023 lalu Pemda menganggarkan lebih dari Rp. 7,3 miliar bagi
12 ribu pekerja, utamanya petani tembakau. Sementara pada tahun 2024 jumlahnya
meningkat menjadi 17 ribu pekerja baru dengan dana mencapai Rp. 12 miliar
lebih. Selain Petani Tembakau non ASN dan perangkat desa juga masuk sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak saja melalui APBD, Pemda Lombok
Timur juga mendorong kepatuhan pemberi kerja atau pihak ke-3 untuk
mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya
melalui berbagai asosiasi. Ia mencontohkan asosiasi kontraktor. Di samping itu,
ungkapnya, Pemda juga akan masuk melalui program Lombok Timur Berantas Rentenir
melalui Kredit Tanpa Bunga (Lotim Berkembang) yang menyasar UMKM.
Pemenang Paritrana Award tingkat Provinsi NTB rencanakan diumumkan dalam waktu dekat. Pemenang tersebut akan bersaing dengan peraih Paritrana Award lainnya dari berbagai kabupaten/kota se-Indonesia dalam ajang yang sama di tingkat nasional. Penyelenggaraan Paritrana Award sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.(INTB)