DPRD Lotim Setejui Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jadikan Perda

 

Poto : Pimpinan DPRD Lombok Timur saat memimpin rapat paripurna

Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) bersama dengan Pemkab Lotim telah menyetujui Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk dijadikan perda, Senin, (4/3/24).

Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum pemerintah daerah untuk bisa memberikan perhatian yang sama terhadap sekolah negeri, karena selama ini pesantren mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda dengan sekolah negeri, padahal sama sama lembaga pendidikan.

Menaggapi ini, Penjabat Bupati Lotim H. Muhammad Juaini Taofik  sangat mengapresiasi DPRD Lotim yang telah mengesahkan Perda ini. Karena pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Ia juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

“Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur,” tegasnya. (INTB)

 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama