Poto : Pimpinan DPRD Lombok Timur saat memimpin rapat paripurna
Lombok Timur - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) bersama
dengan Pemkab Lotim telah menyetujui Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat
Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk dijadikan perda,
Senin, (4/3/24).
Perda ini nantinya akan
menjadi dasar hukum pemerintah daerah untuk bisa memberikan perhatian yang sama
terhadap sekolah negeri, karena selama ini pesantren mendapatkan perlakuan yang
sangat berbeda dengan sekolah negeri, padahal sama sama lembaga pendidikan.
Menaggapi ini, Penjabat Bupati Lotim
H. Muhammad Juaini Taofik sangat mengapresiasi DPRD Lotim yang telah
mengesahkan Perda ini. Karena pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang
bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan
dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri
yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Disamping memberikan kontribusi penting dalam
membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Ia juga meyakini keberadaan
pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan
masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk
memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan
fungsinya.
“Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan
bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan
Pesantren di
Kabupaten Lombok Timur,” tegasnya. (INTB)