Photo : Pj. Bupati Lotim saat menyerahkan SK ke pegawai yang lulus P3K
Lombok Timur - Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini
Taofik menyerahkan surat
keputusan (SK) pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Formasi Tahun 2023 pada Rabu (6/3/24) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam
sambutannya selain memberi
selamat kepada PPPK penerima SK
Pj. Bupati juga
berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya ada dua tingkatan
motivasi dalam bekerja yaitu bekerja
secara pamrih dan bekerja karena ibadah. Ia pun mengingatkan agar PPPK bekerja
karena ibadah bukan karena uang, “sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun
kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” ujarnya.
Menurutnya
bekerja merupakan suatu kebanggan. “Bangga melayani,” katanya. Tak hanya itu,
Ia juga menyebutkan tiga tugas PPPK yang utama. Pertama sebagai pelaksana
kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus
melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik
masing-masing.
Tugas
lainnya adalah
sebagai perekat atau pemersatu NKRI. Menurut Pj. Bupati, disamping hak-hak mereka mendapatkan
gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada
kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI. Menyinggung
hal itu ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada
pelaksanaan Pilkada
27 November
mendatang. Ia mengingatkan agar ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai
bersikap.
Ia
pun menyebutkan hal-hal yang harus dihindari guna menjaga
netralitas,
seperti; tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut ASN, sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan
menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat
merugikan pasangan
calon sebelum,
selama dan sesudah masa kampanye. Jika ditemukan pelanggaran
maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Jadilah
ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif
dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya
sebutkan,” tutupnya.
Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik. Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya. Sehingga pada kesempatan itu hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029.(INTB)