Kasus Suami Bunuh Istri Di Lotim, Polisi Temukan Unsur Perencanaan

 

Foto : Nurul Anwar saat diperiksa penyidik Polres Lotim

Lombok Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, menggelar konferensi pers perkembangan penyidikan kasus pembunuhan isteri yang dilakukan oleh suami sendiri  atas nama Muhammad Nurul Anwar (MNA), Selasa (9/7/2024). 

Dalam keterangan Persnya, Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta mengatakan, pihaknya meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Hal itu dibuktikan dengan adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban yang ternyata digunakan menebas istrinya. 

"Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (menebas istrinya) dengan meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya," terangnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan sebutnya, korban mengalami luka tebasan di bagian leher, kepala dan tangan.

"Dari luka korban juga mengindikasikan adanya perencanaan," imbuhnya.

Karena ada unsur perencanaan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Junto pasal 340 KUHP. Barang siapa yang dengan sengaja dan terencana merampas nyawa seseorang diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," Imbuh Raditya.

Seperti diketahui pelaku menebas korban hingga tewas pada 20 Juni 2024. Modusnya, pelaku sakit hati karna korban tidak mau membayarkan hutang pelaku ke calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama