Foto : Tersangka Nurul Anwar saat diperiksa penyidik Polres Lotim |
Lombok Timur - M Nurul Anwar tersangka kasus pembunuhan Istrinya LS 29 tahun mengaku mengaku menyesali perbuatannya yang menebas istrinya menggunakan parang hingga tewas.
Didepan polisi dan awak media, juga mengaku khilaf, karena tidak mampu mengontrol emosi.
"Saya khilaf dan menyesal," ungkapnya.
Seperti diketahui pelaku menebas korban hingga tewas pada 20 Juni 2024. Modusnya, pelaku sakit hati karna korban tidak mau membayarkan hutang pelaku ke calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurul Anwar kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(INTB)