Berkas Administrasi Seluruh Pasangan Calon Pilkada Lotim Dinyatakan Memenuhi Syarat

 

Photo : Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbulllah

Lombok Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) menyatakan berkas administrasi pendaftaran seluruh pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Lombok Timur (Lotim) 2024 lengkap dan memenuhi syarat. 

Hal itu berdasarkan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pengumuman Bakal Pasangan Calon dan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

Adapun seluruh Paslon Pilkada Lombok Timur yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yaitu :

- HM. Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid

- H. Rumaksi Sj dan Achmad Sukisman Azmy

- Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya

- Tanwirul Anhar dan Daeng Paelori

- Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Khairul Fatihin


Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbulllah mengatakan, berkas-berkas seluruh pasangan calon telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat termasuk Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sudah sesuai dengan RPJMD. Visi dan misi para bacalon bisa dilihat di link berikut bit.ly/Visi_Misi_Paslon_LOTIM2024

Ada Suci juga menyampaikan, setelah pernyataan kelengkapan dokumen ini, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan.

"Jadi ada masa tanggapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan mengomentari visi misi dari para Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024," ucap Ada Suci, Jumat (13/9/2024).

Masa tanggapan ini dimulai selama 3 hari yakni pada 15 - 18 September 2024. 

"Adapun dapat menyampaikan masukan dan tanggapan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan," katanya.Tanggapan ini juga harus dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.

Tanggapan yang disampaikan harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.Tanggapan ini juga harus dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.

"Atau juga bisa secara luring ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur," sebut Ada Suci.

Ada Suci menjelaskan, masyarakat juga dapat mengunduh format formulir model tanggapan melalui link: https://bit.ly/tanggapan_Masya rakat_LOTIM2024.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama