Foto : Inak Sainah saat didampingi kuasa hukum seusai menjalani sidang |
Lombok Timur - Polemik Bale Adat di Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak semakin berbuntut panjang. Inak Sainah yang merupakan pemilik Bale Adat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, oleh Polres Lotim, setelah di laporkan oleh oknum HS.
Atas keputusan tersebut, Inak Sainah merasa di kriminalisasi karena tidak pernah melakukan penipuan. Karena alas tersebut Inak Sainah melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Selong.
Kamis (14/11/24), sidang gugatan Praperadilan dengan pemohon Inak Sainah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul. 09.00 wita dimundurkan hingga pukul 14.00 wita. Sainah selaku pemohon hadir dalam sidang didampingi sejumlah pengacara. Demikian juga Polres Lotim selaku Termohon menghadirkan kuasa hukum yang diwakili Biro Hukum Polda NTB.
Hakim tunggal PN Selong, Lombok Timur, Syamsudin Munawir, SH didampingi panitera Emalia, SH yang menyidangkan gugatan Praperadilan meminta kepada pemohon dan termohon untuk mengikuti sidang hingga Kamis Minggu depan (21/11).
"Walaupun ini perkara pidana tapi konteksnya perdata dan saya minta kepada Pemohon dan Termohon untuk mempersiapkan alat bukti yang diajukannya," ujar Syamsuddin Munawir, SH selaku hakim tunggal.
Untuk diketahui kata Syamsuddin dihadapan Pemohon dan Termohon bahwa Sidang praperadilan ini akan digelar setiap harinya hingga malam hari.
"Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan, besok Jumat (15/11) dengan agenda jawaban dari Pemohon," jelasnya.
Senin pekan depan tambah dia, baik Pemohon maupun Termohon dapat mempersiapkan pembuktian para pihak baik surat maupun saksi. Dengan demikian, sidang Praperadilan dapat dipercepat.
"Kemungkinan pada hari Kamis (21/11) digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan," tandas Syamsuddin.
Usai sidang, tim kuasa hukum Polres Lombok Timur didampingi Polda NTB enggan memberikan keterangannya kepada wartawan.
"Nanti saja," ujar salah seorang kuasa hukum dari Polda NTB yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma YP, SIK.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Nenek Sainah, Eko Rahadi, SH selaku Pemohon secara tegas menyebutkan bahwa dalam perkara 378 tentang penipuan yang disangkakan oleh penyidik Polres Lombok Timur itu akan diuji dipersidangan.
Sejauh ini kata Eko, bukti dan surat atau dokumen yang menjerat Sainah sebagai pelaku penipuan tidak ada sama sekali.
"Yang ada justru Ibu Sainah dirugikan sebab, dana untuk pembangunan Bale Adat sudah diambil oleh Sukismoyo, cs (dalam perkara berbeda, Red)," papar Eko.
Eko kembali memaparkan, pembangunan bale adat sebagai lokus perkara tidak menggunakan sistem kontrak atau penyerahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti yang disangkakan oknum penyidik Polres Lotim.
"Apakah Ibu Sainah benar melakukan penipuan. Dengan praperadilan ini akan kita uji semuanya. Siapa ya g dirugikan dan siapa yang ditipu," tandas Eko.
Untuk diketahui tambahnya, Sainah telah menyepakati biaya pembangunan Bale Adat sebesar Rp. 900 juta. Akan tetapi, uang yang telah diserahkan Sainah kepada Sukismoyo, lebih dari Rp. 2,3 miliar.
"Sepakat pembangunan bale Adat tapi tanpa dilakukan penandatanganan kontrak atau perjanjian," jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan Polres Lombok Timur selaku Termohon dan Sainah selaku Pemohon kembali akan digelar Jum'at (15/11) dengan agenda jawaban dari Pemohon. (INTB)