![]() |
Foto : Tambang galian C di Lotim |
Lombok Timur, IndepthNTB - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat dampak kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Lotim cukup parah. Data yang dihimpun Walhi NTB sejak 2020-2022 tercatat dari kategori kritis sampai potensial kritis luasnya mencapai 134.212 hektar.
Kerusakan lahan tersebut terjadi pada kawasan hutan maupun kawasan produktif pertanian serta di kawasan pesisir.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin mengatakan fakta kerusakan lingkungan karena dampak tambang terlihat dari adanya bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu lahan produktif pertanian sebagai sumber hidup warga mengalami degradasi sehingga menyebabkan hasil produksi pertanian mengalami penurunan cukup drastis.
Banyak petani mengalami kerugian karena gagal panen, sebab air irigasi yang sudah tercemar limbah. Karena persoalan ini, menyebabkan peningkatan angka kemiskinan.
"Kehadiran tambang bukannya mengurangi angka kemiskinan, tapi sebaliknya terjadi penambahan kantong kemiskinan di Lotim," ucapnya.
Walhi mendorong izin tambang galian C dievaluasi secara komprehensif terkait operasi produksinya. Pasalnya, akibat tambang ini telah menimbulkan dampak serius pada kerusakan lingkungan. Pemerintah diharapkan tidak mengiming-imingi para pelaku tambang ilegal untuk diberikan izin, justru sebaliknya mereka harus diproses secara hukum. Akibat tambang ilegal ini sudah sangat jelas dampak buruknya, semestinya mereka diberikan sanksi pidana.
"Pemerintah sebenarnya telah membuat aturan soal perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, atau kawasan pangan berkelanjutan. Seharusnya aturan ini ditegakkan oleh pemerintah dengan melakukan proses hukum kepada para pelaku," tegasnya.
Semakin lama, aktivitas penambangan galian C ini terus menimbulkan kerusakan yang semakin parah. Sehingga rencana pemerintah memberikan kesempatan pelaku tambang ilegal mengurus izin operasi bukan merupakan solusi.
"Memberikan izin kepada pelaku tambang ilegal ini, merupakan praktek pembangkangan terhadap konstitusi,konstitusi seharusnya ditegakkan. Kalau pemerintah memberikan izin tambang lagi, maka itu tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Supardi mengatakan dilematis dalam mengatasi masalah tambang galian C. Aktivitas tambang masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diakui selama ini banyak yang ilegal dan merusak lingkungan Lotim. Akan tetapi Pemkab Lotim tidak menindak karena alasan tidak ada kewenangan.
Supardi mengakui ada banyak aktivitas penambangan di Lotim yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan. Iapun membenarkan data temuan Walhi. Akan tetapi, usulan dilakukan moratorium perizinan bukan kewenangan Pemkab Lotim, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan.
"Kita hanya berharap kepada yang belum berizin ini segera mengurus izin dan melakukan penambangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Fakta selama ini, memang banyak lokasi galian C ini belum di reklamasi," tutupnya. (INTB)