![]() |
Foto : Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra |
Lombok Timur - Dunia pendidikan Lombok Timur (Lotim) kembali tercoreng oleh oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembalun. Oknum guru yang seharusnya melindungi dan mendidik melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, SIK, mengatakan terduga pelaku yaitu inisial SH alias AB (37), merupakan seorang guru ASN di SDN Sembalun yang beralamat di Suela. Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban dari psikolog yang terverifikasi dan di NTB.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah hasil visum korban keluar," ujarnya.
Dijelaskan Yulia Dharma, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP.
Terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di dalam kebun yang ada di Sembalun.
Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp15.000 setiap korban selesai melayani nafsu bejatnya.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (INTB)