Proses Restorative Justice Sukismoyo cs dan Nenek Sainah Berlangsung Alot, Jadi Sorotan Nasional

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur 

Lombok Timur, IndepthNTB – Kasus tindak pidana perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, yang melibatkan Sukismoyo dan enam orang tersangka lainnya, terus menjadi perhatian nasional. Meskipun berkas perkara telah dinyatakan P21 pada tahap kedua, proses Restorative Justice (RJ) antara Sukismoyo, cs, dan Nenek Sainah justru berlangsung alot dan penuh kontroversi.

Dalam tahap kedua proses RJ, hanya empat dari tujuh tersangka yang hadir. Tiga lainnya absen, menambah kompleksitas penyelesaian kasus ini. Sukismoyo, yang juga merupakan Komisaris PT. Gumi Adhi Karya, bersama kawan-kawannya, berhadapan dengan Nenek Sainah dalam upaya penyelesaian melalui RJ di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kedua belah pihak telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda: Sukismoyo terkait perusakan bale adat, sementara Nenek Sainah diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Permintaan Ganti Rugi Rp. 1 Miliar Picu Kontroversi

Proses RJ yang seharusnya bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak justru diwarnai dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar dari Sukismoyo. Permintaan ini dinilai tidak wajar karena justru diajukan kepada Nenek Sainah, yang merupakan korban perusakan bale adat. Kuasa hukum Nenek Sainah, Eko Rahadi, SH, menegaskan bahwa permintaan tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Sukismoyo juga mengajukan penyitaan tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh Nenek Sainah. Klaim tersebut didasarkan pada anggapan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, kuasa hukum Nenek Sainah kembali menolak permintaan ini dengan alasan bahwa tanah tersebut telah memiliki surat kepemilikan sah yang dikuatkan oleh pipil dan bukti lainnya.

Kasus Saling Lapor Jadi Sorotan Nasional

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR-RI. Bahkan, Kantor Staf Presiden (KSP) turut memantau perkembangan kasus ini. Eko Rahadi, kuasa hukum Nenek Sainah, menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Meskipun praperadilan di Pengadilan Negeri Lombok Timur sebelumnya telah ditolak, Eko menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Eko juga menyoroti peran penyidik Reskrim Polres Lombok Timur yang dinilai berlebihan dan cenderung memihak kepada Sukismoyo, cs. "Saya merasa aneh, dalam perkara kecil ini penyidik polisi turun tangan untuk upaya perdamaian. Padahal, kasus ini sudah menjadi ranah kejaksaan karena telah dinyatakan P21," ujar Eko.

Proses RJ Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Eko Rahadi menegaskan bahwa permintaan ganti rugi dari Sukismoyo justru bertentangan dengan prinsip Restorative Justice, yang seharusnya diselesaikan tanpa syarat. "Kalau ada syarat, itu bukan RJ namanya. Ibu Sainah adalah korban, kenapa justru diminta ganti rugi?" tegasnya. Eko juga menyindir oknum penyidik polisi yang dinilai tidak netral dalam proses perdamaian ini.

Upaya Damai Tahap Dua Menuju RJ

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Syahrul Rahman, SH, menyatakan bahwa proses perdamaian tahap dua antara Sukismoyo, cs, dan Nenek Sainah telah mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian damai sebagai langkah awal menuju RJ. "Ini membuktikan bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari," kata Syahrul.

Meski demikian, proses RJ ini dinilai cukup alot karena masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan bale adat yang menjadi objek sengketa. Sukismoyo mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan bale adat, sementara Nenek Sainah menyatakan telah melunasi pembayaran atas tanah tersebut.

Penetapan Tersangka yang Berubah

Eko Rahadi juga mempertanyakan perubahan jumlah tersangka dalam kasus perusakan bale adat, yang semula tujuh orang menjadi lima orang. Menurut Syahrul Rahman, penyidik kejaksaan hanya menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Lombok Timur yang menetapkan lima orang tersangka. "Kalau ada yang menyebut tujuh orang, kami tidak mengetahuinya," ujarnya.

Pantauan Ketat Selama Proses RJ

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta, SH, menegaskan bahwa kedua belah pihak akan dipantau selama proses RJ berlangsung. "Jika ada pihak yang merasa terganggu atau terancam, kami berhak membatalkan RJ dan melanjutkan proses hukum ke persidangan," tegasnya.

Kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses RJ berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tanpa intervensi. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama