Lombok Timur - Menindaklanjuti tuntutan ribuan tenaga honorer yang belum terangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Pemda Lotim telah menemui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, menyampaikan keluhan terkait tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka. Menpan-RB sebutnya telah memberikan solusi bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem data BKN akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Terkait tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, jika mereka sudah terdaftar dalam sistem data BKN, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Yusri.
Sebagai tindak lanjut, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu ini dijadwalkan akan mulai diterbitkan pada 16 Februari 2025.
"Mereka akan langsung mendapatkan NIP sama dengan PNS," ujarnya.
Meski telah mendapatkan solusi sementara, persoalan pembayaran gaji masih menjadi persoalan. Pemkab Lotim belum mampu membayar gaji sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Hal itu karena keterbatasan anggaran.
“Jika kita menerapkan standar UMR untuk PPPK paruh waktu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar. Saat ini, daerah belum mampu memenuhi hal tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, penggajian PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti skema sebelumnya, yaitu menggunakan tiga sumber anggaran: APBD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur mengalami kelebihan beban dalam belanja pegawai. Berdasarkan aturan Permendagri No. 15, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari APBD. Namun, saat ini anggaran belanja pegawai di Lombok Timur telah mencapai 36 persen.
“Jika kita menerapkan standar UMR, belanja pegawai akan semakin membengkak. Ini membuat posisi kita serba salah,” ujarnya.
Meski masih ada kendala, DPRD Lotim tetap optimis bahwa status PPPK paruh waktu dapat menjadi langkah awal menuju kepastian karier bagi tenaga honorer di masa mendatang. Menurut Yusri, pemerintah pusat telah membuka peluang agar PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi tahunan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ribuan tenaga honorer di Lotim yang selama ini berjuang mendapatkan kepastian status kepegawaian dapat segera memiliki kejelasan karier di sektor pemerintahan.
“Setiap tahun akan ada evaluasi, terutama seiring dengan banyaknya PNS yang pensiun. Ini adalah solusi yang kami terima dari Menpan-RB,” pungkasnya.(INTB)