![]() |
Foto : Tambak udang yang ada di NTB |
Jakarta, indepthNTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi pengusaha tambak udang untuk melengkapi perizinan operasional. Karena berdasarkan temuan KPK pada awal tahun 2025 mengungkap bahwa hanya 10% dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, terdapat 1.071 tambak udang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Namun, sebanyak 881 tambak udang tercatat ilegal. Seluruh tambak ilegal ini berada di Kabupaten Sumbawa, dengan 95% di antaranya merupakan tambak tradisional.
Sebagai langkah konkret, KPK telah menyusun rekomendasi perbaikan yang disepakati bersama, di antaranya:
"Dalam waktu 6 bulan pengusaha wajib melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), mengurus sertifikat laik operasi (SLO), dan mengurus izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE)," ujar Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria,
Selain persoalan perizinan, KPK juga merekomendasikan untuk melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan. Pembangunan IPAL komunal khusus bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan. Penertiban jarak tambak minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir.
“Jika dalam kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan,” pungkas Dian.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk memperbaiki tata kelola tambak, khususnya dalam aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Ia juga menyoroti bahwa perbaikan sektor tambak tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi dan perizinan, tetapi juga harus mencakup pengelolaan limbah yang lebih baik serta dukungan bagi nelayan yang terdampak oleh keberadaan tambak intensif.
“Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian KPK terhadap permasalahan tambak di NTB. Semoga sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat menghasilkan perubahan signifikan dalam tata kelola tambak di NTB,” tegas Muslim.
Dengan langkah-langkah yang diusulkan oleh KPK, diharapkan sektor tambak udang di NTB dapat menjadi contoh tata kelola yang baik, ramah lingkungan, dan bebas dari praktik korupsi.(INTB)