![]() |
Foto : Tambak udang yang ada di NTB |
Jakarta, IndepthNTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus menindaklanjuti persoalan perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan KPK pada awal tahun 2025 mengungkap bahwa hanya 10% dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap.
Hal itu, diungkapkan Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD-HNSI) di Mataram, NTB, Jumat (28/2/25).
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, terdapat 1.071 tambak udang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Namun, sebanyak 881 tambak udang tercatat ilegal. Seluruh tambak ilegal ini berada di Kabupaten Sumbawa, dengan 95% di antaranya merupakan tambak tradisional.
Dijelaskan Dian, banyak tambak udang yang tidak memiliki izin lengkap, mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan. Regulasi harus ditegakkan, bukan hanya untuk keberlanjutan usaha, tetapi juga demi menjaga ekosistem dan mencegah kebocoran perizinan yang dapat membuka celah praktik korupsi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, KPK juga melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah dengan meninjau kondisi tambak udang pada 24–26 Februari 2025.
Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan utama, antara lain lebih dari 90% tambak udang belum memiliki IPAL yang memadai, sistem pengelolaan limbah hanya sebatas pengendapan, serta masih banyak pembuangan limbah langsung ke laut.
Dian menambahkan, banyak pelaku usaha tambak udang selama ini mengabaikan aspek perizinan, terutama di wilayah laut yang mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Padahal, regulasi tersebut krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut. Dari temuan KPK, 99% tambak udang di NTB masih memiliki permasalahan serius dalam pengelolaan limbah, yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan.(INTB)