![]() |
Foto : Oknum pimpinan Ponpes saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka |
Lombok Timur, IndepthNTB – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, berinisial AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Hingga saat ini, polisi telah menerima dua laporan resmi dengan total 13 korban, terdiri dari lima korban persetubuhan, empat korban pencabulan, dan satu korban mengalami kedua tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan sejak Rabu (24/4) malam dan mengakui perbuatannya. “Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kesempatan bagi keluarga atau korban lain untuk melapor,” tegas Regi.
Polisi juga mengimbau orang tua santriwati yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Mataram.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius,” tambahnya.
Tersangka diduga menggunakan pendekatan religius untuk memanipulasi korban, mirip dengan modus tokoh "Walid" dalam film Malaysia "Bidaah".
AF meyakinkan para santriwati bahwa mereka akan mendapat “berkah dalam rahim” dan melahirkan anak yang kelak menjadi wali.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa total korban mencapai 22 orang, delapan di antaranya sudah melapor ke polisi. Sebagian besar korban masih di bawah umur saat kejadian.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan agama untuk mencegah eksploitasi terhadap anak. Pihak berwajib berjanji menindak tegas pelaku dan memastikan keadilan bagi para korban.(INTB)